Keputusan Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) untuk merekomendasikan perubahan realisasi atas proposal pertunjukan Teater Gandrik dipermasalahkan oleh sebagian seniman dan pekerja Teater. Media Nasional Kompas pun mengangkat kontroversi ini dalam sebuah beritanya Kamis, 26 Januari 2017. Untuk menjernihkan permasalahan dan kontroversi ini, DKJ akan menggambarkan terlebih dulu posisi dan cara kerja kuratorial DKJ terhadap kegiatan seni di dalam lingkup fasilitas publik untuk kesenian di wilayah DKI Jakarta.

Kami menganggap bahwa gambaran kerja tersebut perlu disosialisasikan sebagai pijakan bersama baik pihak seniman, pihak birokrasi, pihak DKJ, juga pihak media, dalam menempatkan permasalahan kuratorial DKJ. Dari pijakan bersama itu pula, semua percakapan maupun wacana yang mendorong peningkatan kualitas kuratorial DKJ akan kami dukung. Dengan pijakan tersebut pula lah kami hendak menjernihkan apa yang terjadi dalam kasus Teater Gandrik dan DKJ yang sekarang sedang diramaikan oleh beberapa pihak.

Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) selalu berkomitmen menjalankan tugas utama dalam mendukung kegiatan kesenian di wilayah provinsi DKI Jakarta. Salah satu tugasnya adalah menjalankan proses kuratorial terhadap seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan di fasilitas publik yang dikelola oleh Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (UP PKJ TIM). Fasilitas publik yang dikelola adalah Teater Jakarta, Teater Kecil, Plaza Teater, Graha Bhakti Budaya, Galeri Cipta II, dan Galeri Cipta III yang semuanya berada di kompleks Taman Ismail Marzuki (TIM). Selain itu, yang berada di luar TIM adalah Gedung Kesenian Jakarta, Wayang Orang Bharata, dan Gedung Sandiwara Miss Tjitjih.

Peralihan kepengurusan UP PKJ TIM ini sudah berlangsung selama hampir setahun. Dimulai sejak diturunkannya Pergub nomor 109 tahun 2014 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Unit Pengelola Pusat Kesenian Taman Ismail Marzuki. Sejak diberlakukannya Pergub 109/2014, yang mengubah – dan memperluas cakupan – PKJ TIM menjadi UPT (Unit Pelaksanaan Teknis), banyak kalangan melayangkan proposal untuk menggunakan fasilitas kesenian ini, terutama dipicu oleh dihapuskannya uang sewa dan diberlakukannya uang retribusi yang terhitung terjangkau. Akibatnya, misi TIM yang sejarahnya didirikan sebagai kolaborasi Pemprov (atas nama Gubernur Ali Sadikin yang memegang jabatan dari 1966-1977) dan masyarakat seniman pun bisa dengan mudah bergeser menjadi ajang Pentas Kesenian (Pensi) Sekolah dari TK hingga SMA bahkan juga acara-acara non kesenian lainnya. Untuk itulah fungsi kuratorial DKJ – sesuai mandat historisnya – menjadi penting. Hanya, dalam masa transisi ini, UP PKJ-TIM dan DKJ masih harus menyesuaikan langkah, antara langkah birokrasi yang dibatasi oleh kisi-kisi administrasi yang cenderung kaku, dengan langkah seniman beraspirasi mengusung profesionalisme kerja.

Sesungguhnya, UP PKJ-TIM dan DKJ telah intensif membahas guna menyusun mekanisme kriteria kuratorial, persyaratan administrasi serta sosialisasinya kepada masyarakat luas sejak Juli 2016. Namun, hal itu terpaksa tertunda karena satu dan lain hal yang lebih menyangkut birokrasi dari Pemda. Mekanisme ini demi menjaga dan menopang kualitas kehidupan seni di Jakarta dan menurut rencana akan disosialisasikan segera dalam triwulan pertama tahun ini.

Mekanisme awal yang harus ditaati oleh calon pengguna adalah sebagai berikut:

  1. Memasukkan proposal lengkap ke DKJ (melalui email: info.gedung@dkj.or.id) enam bulan sebelum tanggal yang diinginkan untuk Teater Jakarta, Gedung Kesenian Jakarta dan Gedung Graha Bhakti Budaya serta tiga bulan sebelumnya untuk Teater Kecil, Wayang Orang Bharata, Gedung Sandiwara Miss Tjitjih, Galeri Cipta 2 dan 3;
  2. Membooking tanggal gedung di UP PKJ TIM (jika lantas proposal ditolak, maka booking tempat ini hangus);
  3. Proposal lengkap yang dimaksud meliputi profil kelompok (riwayat pengalaman pentas), respon atas lingkungan masyarakat maupun sosial-politik, medan wacana maupun estetika yang ditawarkan, keberagaman proyek-proyek seni, dan aspek pendidikan dan secara keseluruhan tidak boleh melebihi dari 5MB (termasuk rujukan visual seperti foto, audio dan atau visual);
  4. Proposal tersebut akan diteruskan ke komite-komite seni terkait untuk melalui tahapan kuratorial. Perlu diketahui, DKJ terdiri dari enam komite, yaitu Komite Film, Komite Musik, Komite Sastra, Komite Seni Rupa, Komite Tari, dan Komite Teater. Ada proposal-proposal tertentu, seperti drama musikal, yang direview oleh lebihd dari satu komite;
  5. Hasil kuratorial tersebut berupa rekomendasi yang dikeluarkan DKJ atas permohonan penggunaan gedung pementasan yang diserahkan langsung ke UP PKJ TIM. Untuk selanjutnya, calon pengguna berkoordinasi dengan UP PKJ TIM untuk hal-hal administratif;
  6. Jika terjadi perdebatan dalam kuratorial di tingkat komite, proposal tersebut akan dibawa ke tingkat Pengurus Harian DKJ, yang terdiri dari Ketua Umum, Sekertaris Jenderal, Ketua Bidang Program, Ketua Bidang Umum, dan Ketua Bidang Administrasi & Keuangan;
  7. Hasil kuratorial terbagi menjadi beberapa kemungkinan, yaitu:
    1. lolos kuratorial,
    2. lolos kuratorial dengan audiensi,
    3. lolos kuratorial dengan rekomendasi berbeda dari yang diinginkan oleh calon pengguna,
    4. tidak lolos kuratorial.

 

Proposal Teater Gandrik

Pada Selasa, 24 Januari 2016, Agus Noor menulis post di laman Facebook pribadinya mengenai tanggapan Teater Gandrik yang direkomendasikan menggunakan Graha Bhakti Budaya ketimbang Teater Jakarta (keduanya di TIM), sesuai seperti yang mereka ajukan. DKJ merekomendasikan Graha Bhakti Budaya (GBB)-TIM dengan pertimbangan pentas Teater Gandrik yang realis dan ornamentik sehingga Komite Teater DKJ merekomendasikan pentas tersebut untuk diadakan di GBB-TIM agar lebih dekat dengan penonton.

Surat tanggapan yang keluar resmi dari DKJ dengan nomor surat 036/PH-DKJ/I/2017 yang ditujukan kepada UP PKJ TIM atas permohonan penggunaan gedung yang diajukan oleh Teater Gandrik, dan ditandatangani oleh Ketua Pengurus Harian Irawan Karseno, murni mengandung kesalahan redaksional, human error, yang seringkali terjadi jika beban kerja organisasi meningkat.

Komite Teater DKJ sendiri tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang layak atau tidak pertunjukan tersebut dalam rapat komite pembahasan proposal. Komite Teater berpendapat bahwa pertunjukan tersebut adalah suatu pertunjukan teater yang intens dan memerlukan interaksi yang lebih intim dengan para penonton. Interaksi suatu pertunjukan teater dengan penonton adalah satu hal yang sangat penting supaya tujuan pementasan tersebut dapat tercapai. Ketika tanggal yang diinginkan sudah di-booking oleh pihak lain, awalnya DKJ menyarankan Teater Gandrik untuk mengganti tanggal. Namun keputusan ini cepat diralat melalui pesan WhatsApp Irawan Karseno pada Butet Kertaredjasa bahwa Teater Gandrik dipersilahkan menggunakan fasilitas Teater Jakarta sebagai alternatif. Namun, akhirnya, surat resmi DKJ beredar di media sosial, dan mengundang komentar keras beberapa seniman.

Ketua Umum Pengurus Harian DKJ, Irawan Karseno, secara pribadi sudah meminta maaf kepada Butet Kertaredjasa atas kesalahan redaksional tersebut. Ia juga sekaligus mengajak Butet untuk bertemu guna menyelesaikan permasalahan tersebut.

Menanggapi artikel Kompas tertanggal 26 Januari 2017, tentang sosialisasi kriteria kuratorial, sebenarnya sejak Agustus 2016, tim DKJ telah berdiskusi mengenai persyaratan pelamar dan sosialisasi. Hanya saja, irama birokrasi Pemda yang jauh lebih lambat daripada kerja tim DKJ, membuat sosialisasi ini tertunda. Sementara ini, sosialisasi tentang persyaratan prosedural aplikasi disampaikan secara informal. Hikmah dari peristiwa ini, jalur formal berupa pengumuman di website, akan segera terbit dalam waktu dekat ini.

Kesenian dapat maju dan berkembang dalam iklim yang demokratis. Maka itu, kami mengapresiasi seluruh tanggapan, pertanyaan, dan kritik yang ditujukan kepada Dewan Kesenian Jakarta. Hal tersebut menjadi catatan penting dan evaluasi atas kinerja kami dalam memajukan kegiatan kesenian di DKI Jakarta. Kami selalu terbuka dalam menerima segala bentuk kritik, saran, dan tanggapan terutama jika ditujukan langsung kepada kami, bukan melalui media-media sosial yang mengundang komentar spontan dan cenderung emosional. Kami berusaha agar kekhilafan seperti ini tidak terulang kembali.

 

Narahubung:
Ghea Rezitha Artha
Humas Dewan Kesenian Jakarta
Taman Ismail Marzuki
Jl. Cikini Raya No. 73 Jakarta 10330
Telp. +6221.31937639
humas@dkj.or.id