Pada Selasa (8 Agustus 2017) malam, tim Humas Dewan Kesenian Jakarta melihat logo DKJ terpasang di baliho acara bertuliskan “Peluncuran Buku Kotomono Ehaka”. Acara tersebut akan dilangsungkan pada hari Minggu, 13 Agustus 2017 di Galeri Cipta II, Taman Ismail Marzuki. Sampai di hari baliho tersebut terpasang pihak Humas DKJ tidak mendapatkan kabar sama sekali mengenai pemasangan logo DKJ di materi publikasi pihak yang bersangkutan.

Proposal acara peluncuran buku tersebut diterima oleh DKJ pada 10 Juli 2017. Sesuai dengan alur kuratorial, proposal tersebut telah dibahas dalam rapat Komite Sastra. Selaku Ketua Pengurus Harian DKJ, Irawan Karseno mengeluarkan surat tertanggal 19 Juli 2017, yang berisi bahwa Komite Sastra DKJ menyetujui acara ini untuk dilangsungkan di Galeri Cipta II. Penyetujuan ini adalah fungsi kuratorial yang dijalankan oleh Komite Sastra dan lima komite lainnya di DKJ, namun penyetujuan tidak selalu berarti bahwa DKJ menjalin kerjasama dengan acara dimaksud. Sehingga, DKJ juga terkejut dengan dicantumkannya logo DKJ di dalam materi publikasi acara peluncuran buku tersebut, karena tidak pernah ada pembicaraan perihal kerjasama.

Karenanya, pada Rabu (9 Agustus 2017) pihak DKJ mencoba menghubungi Bapak Edi Haryono selaku Direktur Burung Merak Press, penerbit buku dimaksud, mengklarifikasi hal ini. Beliau menyampaikan permohonan maaf atas ketidaktahuan prosedur kerja sama dengan DKJ.  Pihak DKJ pun meminta kepada beliau untuk menurunkan baliho dan mencetak ulang materi publikasi yang terdapat logo DKJ agar tidak terjadi kesalahpahaman di ranah publik, namun Pak Edi menanggapi bahwa mereka tidak memiliki dana jika harus menurunkan baliho dan mencetak ulang materi promosi. Jadi, kasus ini adalah kesalahpahaman karena pihak penyelenggara acara ini ceroboh mengasumsikan jika SEMUA acara yang diloloskan oleh DKJ adalah otomatis bekerjasama dengan DKJ. Kenyataannya, tidak demikian. TIM adalah ruang publik, dan anggota publik kesenian manapun berhak mengakses ruang-ruang ini sejauh tidak melanggar konsensus sosial masyarakat Indonesia, meski acara mereka tidak menjadi bagian dari – atau sejalan dengan – acara DKJ secara isi dan muatan.

Dewan Kesenian Jakarta memiliki peran sebagai kurator atas gedung-gedung yang dikelola oleh UP PKJ TIM, termasuk untuk acara sastra. Latar belakang dan tujuan kuratorial DKJ memegang teguh pada tiga hal penting, yaitu (1) menghasilkan pendidikan publik kesenian dan sastra, (2) menghasilkan wacana kesenian dan sastra, (3) terciptanya kolaborasi. Perlu dijelaskan kembali bahwa Komite Sastra DKJ hanya terlibat dalam hal kuratorial dan merekomendasikan acara tersebut untuk dapat diselenggarakan di Galeri Cipta II, Namun, acara tersebut BUKAN merupakan program DKJ manapun. Semoga hal ini menjadi jelas untuk publik dan khalayak luas.