Jakarta, 22 September 2023. Anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) periode 2023–2026 resmi dikukuhkan oleh Pj. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balairung, Balaikota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat, 22 September 2023, pukul 08.30 WIB.
Anggota DKJ Periode 2023–2026 ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 498 Tahun 2023 dengan masa jabatan tiga tahun, per tanggal 27 Juli 2023. Surat Keputusan tersebut menetapkan 30 nama yang terbagi kedalam 6 Komite; Komite Teater, Komite Seni Rupa, Komite Sastra, Komite Film, Komite Tari, dan Komite Musik.
Pengurus DKJ periode 2023-2026 berkomitmen untuk melanjutkan hal-hal baik yang dilakukan pengurus periode sebelumnya dan akan membangun komunikasi dengan semua pihak pemangku kepentingan demi tercipta dan terselenggaranya kegiatan kesenian yang baik.
Peran DKJ dengan sejarah panjang sejak didirikan pada 1968 makin penting karena makin dirasakan bahwa kesenian adalah kebutuhan dasar manusia yang memiliki fungsi sosial dan menjadi salah satu indikator dari kesejahteraan masyarakat, dan kemajuan kota.
DKJ sebagai perwakilan dari masyarakat kesenian Jakarta memiliki tanggung jawab untuk mendorong penciptaan karya seni terbaik, meningkatkan apresiasi seni di masyarakat, membangun ekosistem kesenian di jakarta, melakukan advokasi kebijakan dan meluaskan jejaring baik di tingkat nasional maupun internasional.
Salah satu peran untuk melaksanakan fugnsi tersebut adalah fungsi DKJ sebagai kurator kegiatan kesenian di Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki. Inilah fungsi yang disadari dari awal sebagai upaya mendorong tampilnya karya-karya terbaik dari Jakarta sebagai pertangungjawaban kepada publik seni.
Sebagai mitra utama Dinas Kebudayaan dalam tata kelola penyelenggaraan kesenian di Jakarta, DKJ bergandeng tangan bersama BLUD untuk pengelolaan PKJ TIM sebagai Pusat kesenian bersejarah yang melahirkan maestro seni dan menjadi barometer, etalase, dan laboratorium bagi perkembangan kesenian khususnya di Asia sejak tahun 1970.
Terkait dengan rekomendasi Musyawarah Kesenian Jakarta, diharapkan DKJ dapat mendorong pemutakhiran kebijakan kesenian termasuk Dana Abadi Kebudayaan Daerah untuk pemajuan kebudayaan khususnya kesenian untuk Jakarta yang lebih baik.