Dalam pidato radionya pada 1946, Chairil Anwar membahas sejumlah sajak yang kemudian ia golongkan sebagai sajak yang –dari sisi bentuk dan isi— telah mampu melepaskan diri dari pengaruh Pujangga Baru, dan yang belum.

Dengan mudah kita mafhum bahwa saat itu Chairil Anwar sedang menggarisbawahi sesuatu yang menggembirakan dalam konteks perkembangan puisi Indonesia modern, yaitu kebaruan.

Sepanjang rentang waktu sejak pidato itu disiarkan hingga hari ini, dunia kepenyairan Indonesia mencatat kemunculan banyak nama. Sebagian seperti membeku dalam jejak para pendahulu, sebagian lainnya berhasil melahirkan bentuk dan isi baru. Dalam ikhtiar pengayaan khazanah puisi Indonesia, kebaruan akan selalu digarisbawahi sebagai sesuatu yang menggembirakan.

Dengan semangat dan cara pandang seperti itulah DKJ menggelar kembali Sayembara Manuskrip Puisi DKJ 2021.

Ketentuan Umum

  1. Mengisi formulir pada tautan daring http://bit.ly/formulirsayembarapuisidkj2021
  2. Peserta boleh mengirimkan lebih dari satu naskah.
  3. Naskah belum pernah dipublikasikan dalam bentuk buku cetak, E-Book, dan atau platform digital apapun.
  4. Naskah tidak sedang diikutkan dalam sayembara serupa.
  5. Naskah ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik.
  6. Tema bebas.
  7. Naskah adalah karya asli, bukan saduran, bukan jiplakan.
  8. Naskah merupakan karya yang ditulis 10 tahun terakhir.

Ketentuan Khusus

  1. Naskah menggunakan ukuran halaman A4, spasi 1,5 huruf Times New Roman, ukuran 12;
  2. Naskah minimal 40 halaman;
  3. Peserta adalah Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan mengirimkan fotokopi tanda pengenal;
  4. Menyerahkan biodata, alamat surat, dan nomor kontak di lembar terpisah;
  5. Empat salinan naskah dikirim ke:

    Kerabat Kerja Sayembara Manuskrip Puisi DKJ 2021
    Dewan Kesenian Jakarta
    Gedung Teater Jakarta lt. 3
    Jl. Cikini Raya 73
    Jakarta 10330

  6. Batas akhir pengiriman naskah: 30 Agustus 2021 (cap pos atau diantar langsung).

Lain-lain

  1. Hak cipta dan hak penerbitan naskah sepenuhnya milik penulis.
  2. Naskah pemenang yang diterbitkan menjadi buku harus mencantumkan logo DKJ dan mengirimkan lima eksemplar kepada Dewan Kesenian Jakarta untuk arsip.
  3. Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu-gugat dan tidak diadakan surat-menyurat.
  4. Pajak ditanggung pemenang.
  5. Sayembara ini tertutup bagi anggota DKJ Periode 2019—2023 dan keluarga inti Dewan Juri.
  6. Maklumat ini bisa diakses di www.dkj.or.id
  7. Dewan Juri terdiri atas sastrawan dan akademisi sastra.
  8. Para Pemenang akan diumumkan dalam Malam Anugerah Sayembara DKJ 2021 di Taman Ismail Marzuki pada 4 Desember 2021.

Hadiah

  • Juara I :  Rp 20.0000.000,00
  • Juara II:  Rp 15.000.000,00
  • Juara III:  Rp 10.000.000,00
  • Naskah Menarik Minat Juri:  Rp 2.000.000,00