Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (PKJ TIM) yang didirikan pada 1968, mengalami revitalisasi besar-besaran di 2019 sampai 2022. Revitalisasi ini didukung oleh Pergub DKI No. 63 Tahun 2019, di mana di dalamnya meliputi perencanaan, pembangunan serta pengelolaan dan perawatan PKJ TIM oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dalam kurun waktu 30 bulan sejak Pergub dikeluarkan. Dalam perkembangannya, karena pandemi Covid-19, jangka waktu awal yang tercantum dalam Pergub 63/2019 diubah melalui Pergub 16/2022 dan berimplementasi pada perpanjangan waktu pengelolaan dan perawatan.

Dana revitalisasi kawasan PKJ TIM ini mencapai angka 1,4 triliun rupiah yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT Jakpro. Dana tersebut diperoleh dari pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) milik pemerintah pusat. Pasca-pembangunan selesai, sesuai dengan Pergub 63/2019, PT Jakpro kemudian ditugaskan untuk melakukan pengelolaan dan perawatan sarana dan prasarana PKJ TIM selama 28 (dua puluh delapan) tahun ke depan. Masa ini juga dihitung sebagai masa pengembalian dana pinjaman tersebut di atas.

Pro dan kontra yang sangat tajam mewarnai seluruh proses dari masa pembangunan sampai pengelolaan di hari ini karena minimnya keterlibatan para pemangku kepentingan PKJ TIM di setiap prosesnya. Saat ini revitalisasi sudah selesai. Berbagai fasilitas pendukung seni budaya dengan fasilitas termutakhir telah tersedia, dari mulai gedung pementasan, studio latihan seni pertunjukan, ruang pameran, ruang sinema, ruang-ruang diskusi dan rapat, ruang podcast, kantor-kantor dan wisma seni. Namun, tantangan terbesar yang masih harus dihadapi adalah tata kelola kawasan yang baik, transparan dan memiliki keberpihakan kepada pemangku kepentingan PKJ TIM, terutama para pegiat seni budaya.

Selama kepengurusan 2 periode terakhir (2020-2023 dan 2023-2026) Dewan Kesenian Jakarta, telah berupaya secara intensif membangun komunikasi dengan PT Jakpro. Hal ini tidak mudah, mengingat beberapa kali pergantian manajemen PT Jakpro baik di level atas maupun di level menengah. Akibatnya, DKJ harus memulai lagi upaya komunikasi dari awal setiap ada pergantian. Inti dari komunikasi dengan PT Jakpro (termasuk BLUD PKJ TIM) berfokus pada 4 hal:

  1. Menegakkan fungsi PKJ TIM sebagaimana tercantum dalam
    1. Keputusan Gubernur No. 1007 Tahun 2022, sebagai satu kesatuan ekosistem, perencanaan dan sistem yang kolaboratif sinergis dan berkelanjutan.
    2. Peraturan Gubernur No.4 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa PKJ TIM adalah fasilitas berkesenian milik Pemerintah Daerah yang berfungsi sebagai laboratorium, etalase dan barometer kesenian di Indonesia.
  2. Menegakkan fungsi DKJ dalam mendorong dan memastikan keberpihakan kepada pegiat seni budaya dalam pengelolaan ruang dan tata kelola kawasan melalui fungsi kuratorial yang diatur dalam Kepgub No. 1007 Tahun 2022. DKJ bertugas  untuk melakukan kurasi terhadap seluruh kegiatan pagelaran/pertunjukan seni budaya di kawasan PKJ TIM dan memberikan masukan dan pertimbangan dalam penyusunan dokumen rencana pengembangan dan pengelolaan PKJ TIM.
  3. Mendorong dan memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara semua pemangku kepentingan di PKJ TIM, termasuk di dalamnya: Akademi Jakarta, Dewan Kesenian Jakarta, PT Jakpro, BLUD PKJ TIM, Institut Kesenian Jakarta dan Dinas Perpustakaan dan Arsip dan pegiat seni budaya di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Berikut adalah gambaran situasi dan langkah yang sudah ditempuh oleh Dewan Kesenian Jakarta:

  1. Keputusan Gubernur No.1007 Tahun 2022 memberikan wewenang kepada DKJ untuk mengkurasi seluruh kegiatan yang berada di kawasan PKJ TIM baik yang berada di bawah pengelolaan PT Jakpro maupun BLUD PKJ TIM. DKJ saat ini telah membuat panduan kurasi satu pintu di mana di dalamnya mengutamakan kurasi artistik untuk kegiatan seni budaya seraya mengupayakan akses untuk institusi sektor lainnya seperti pendidikan, sosial, lingkungan, dan lain sebagainya melalui kurasi yang berprinsip dasar:
    1. Kebaruan Pengetahuan dan Cipta
    2. Kemanusiaan, Keadilan dan Inklusivitas
    3. Keberlanjutan Penghidupan Seni
    4. Ekonomi Budaya

Fungsi kurasi ini masih belum berjalan sepenuhnya karena baik PT Jakpro maupun BLUD PKJ TIM terkadang masih melakukan kurasi sendiri. Ke depannya, Dewan Kesenian Jakarta akan mendorong implementasi kurasi satu pintu di tahun ini.

  1. Pergub 63/2019 junto Pergub 16/2022 memberikan wewenang perawatan dan pengelolaan PKJ TIM oleh PT Jakpro hingga 28 tahun dari sejak disahkan.  Selama Pergub ini masih ada, maka Jakpro berkewajiban mengelola ruang mereka untuk mengembalikan dana pinjaman dan menanggung seluruh dana operasional. Konsep bisnis yang dipilih PT Jakpro saat ini adalah relasi transaksional antara penyewa dan pengelola gedung. Hal ini berimplikasi pada hitungan bisnis yang berlaku saat ini yang sangat memberatkan untuk pegiat seni budaya. DKJ dalam hal ini mendorong adanya transparansi jadwal, koordinasi komunikasi, dan pendekatan bisnis yang berbasis ekonomi budaya. Untuk itu, Dewan Kesenian Jakarta mendorong adanya sekretariat bersama untuk pengelolaan kawasan TIM yang terintegrasi dan lebih baik dan berpihak kepada pegiat seni budaya. DKJ sedang mengajukan terbentuknya sekretariat bersama yang akan mengatur dan mengkoordinasi mulai dari Tata Kelola Kawasan, mekanisme kurasi dan peminjaman ruang, sampai  alur komunikasi. Seluruh konsep dan kesepakatan ini akan dituangkan dalam Nota Kesepahaman 3 (tiga) pihak tentang S at Bersama Pengelolaan Kawasan PKJ TIM, antara DKJ, PT Jakpro dan BLUD PKJ TIM.
  2. Dewan Kesenian Jakarta telah melakukan negosiasi kepada PT Jakpro dan BLUD TIM untuk memberikan wewenang penggunaan jadwal 100 hari per tahun per ruangan  oleh DKJ untuk setiap ruang yang bisa diakses di kawasan TIM sebagai jalan tengah sampai Pergub 63/2020 dicabut, yang akan tercantum dalam Nota Kesepahaman 2 pihak tentang  Sekretariat Bersama dan Tata Kelola kawasan PKJ TIM. Jadwal 100 hari ini akan digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan kesenian DKJ sebagaimana tercantum dalam Kepgub No. 1007 Tahun 2022 dan kegiatan kesenian dari kelompok kesenian terkurasi yang direkomendasikan DKJ. Sementara sisa hari lainnya akan dilakukan kurasi untuk kegiatan yang lebih memungkinkan  pengelolaan yang mendatangkan pendapatan finansial untuk mendukung perawatan dan operasional gedung dan ruang yang ada sesuai dengan prinsip kurasi ekonomi budaya DKJ.

Penyikapan Dewan Kesenian Jakarta terhadap pengelolaan Wisma Seni

Salah satu hal yang menjadi kontroversi dari awal revitalisasi sampai saat ini adalah pengelolaan Wisma Seni. Ini adalah asal-muasal penolakan besar, terutama dari kalangan seniman yang menganggap keberadaan hotel berbintang lima akan semakin menghilangkan fungsi kawasan PKJ TIM dari ruang publik menjadi ruang komersial. Dalam perkembangannya, penginapan yang dibangun tidak lagi berupa hotel bintang lima, tetapi penginapan biasa yang kemudian diberi nama Wisma Seni. Dari sejak selesai, terhitung sudah 3 (tiga) tahun Wisma Seni tidak bisa diakses dan terbengkalai karena PT Jakpro belum menemukan pengelola profesional yang sesuai. Menyikapi ini, DKJ telah berkali-kali mendorong PT Jakpro untuk segera menunjuk pihak yang bisa diajak kerja sama, agar fasilitas tersebut bisa segera dipakai.

DKJ memandang keberadaan Wisma Seni sebagai fasilitas penunjang akomodasi yang sangat penting, terutama mengingat banyak sekali  kegiatan yang berlangsung di  PKJ TIM dan melibatkan peserta selain dari Jakarta, juga dari luar Jakarta dan luar negeri. Sehingga keberadaan penginapan dengan harga terjangkau menjadi pendukung yang sangat krusial untuk kegiatan seni budaya yang berkualitas.

Hal ini sudah diungkapkan oleh Ketua DKJ periode sebelumnya, Danton Sihombing,sebagaimana dikutip Media Indonesia,  “Yang utama tetap orang-orang kesenian. Jadi kalau secara pendekatan juga akan dilakukan semacam galeri karya seni, artinya tidak seperti hotel yang kita bayangkan secara umum.” Danton juga lebih lanjut mengusulkan konsep pengelolaan berbasis kesenian, “Hotel itu bisa dibuat dengan konsep art hotel. Misalnya melebur dengan galeri pameran dari seniman, memungkinan (karya seniman) juga kan dibeli.”

Hal senada itulah yang juga ditekankan oleh Dewan Kesenian Jakarta periode 2023-2026 kepada PT Jakpro melalui Ketua Pengurus Harian Bambang Prihadi, bahwa pengelolaan Wisma Seni haruslah profesional dan memiliki keberpihakan pada pegiat seni budaya dengan konsep aktivasi berbasis kesenian. Bambang menyampaikan dengan tegas saat menghadiri  penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT Jakpro dan Artotel Group, mitra kerja yang ditunjuk untuk mengelola  Wisma Seni.  Sebagai tindak lanjut, PT Jakpro telah bersepakat akan melibatkan Dewan Kesenian Jakarta untuk membicarakan lebih lanjut implementasi kerja sama tersebut untuk kemudian dituangkan dalam Nota Kesepahaman 3 (tiga) pihak tentang S at Bersama Pengelolaan Kawasan PKJ TIM. DKJ akan terus menjalin komunikasi aktif dengan PT Jakpro dan manajemen Wisma Seni untuk memastikan keberpihakan kepada pegiat seni budaya. Beberapa hal yang akan dibahas, antara lain tarif khusus untuk pegiat seni budaya, penamaan ruang-ruang dan aktivasi ruang berbasis kegiatan seni.

Sebagai penutup, Dewan Kesenian Jakarta akan konsisten menjaga dan memastikan terwujudnya tata kelola kawasan PKJ TIM yang baik, transparan dan berpihak untuk kemajuan seni dan budaya di Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan di Indonesia. Untuk itu DKJ mengajak semua pihak untuk mendukung, membantu mengawasi, dan bersama saling mengingatkan agar PKJ TIM mencapai tujuannya menjadi laboratorium, etalase, dan barometer kesenian di Indonesia.

Taman Ismail Marzuki, Jakarta, 19 Juni 2024

Dewan Kesenian Jakarta