Pengurus Harian Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) dengan ini mengumumkan status kenggotaan Jati Rekso Wibowo (Komite Musik) dan Anton Kurnia (Komite Sastra). Keduanya tidak lagi berstatus sebagai anggota DKJ sejak tahun 2024.

Pemberhentian mereka terkait perbuatan mereka masing-masing dalam kasus terpisah dan terbukti setelah diperiksa secara internal,

Perbuatan tersebut membuat mereka tak lagi mencukupi syarat menjadi anggota DKJ sebagaimana diatur dalam Pergub 4 tahun 2020.

Pemberhentian tersebut disetujui Akademi Jakarta (AJ) dan diketahui Gubernur DKI.

Jakarta, 19 Desember 2025