Tepat pada 27 Mei 2026, Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) genap berusia 68 tahun. Selama hampir tujuh dekade berdiri di pusat kota Jakarta, keberadaan DKJ bukanlah sesuatu yang hadir secara tiba-tiba, melainkan bagian dari rangkaian panjang gagasan pentingnya menempatkan kota Jakarta sebagai pusat perkembangan kebudayaan nasional.

Jauh sebelum pekik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, cita-cita Jakarta (Batavia) sebagai Kota Kebudayaan telah berkembang di kalangan para pemimpin bangsa dan budayawan. Tokoh seni pun terlibat baku pikir tentang pentingnya membangun Jakarta sebagai pusat pengembangan seni dan kebudayaan nasional, sehingga dibutuhkan sebuah wadah.

Pada akhirnya, di 1937, seniman S Sudjojono bersama Agus Djajasuminta membentuk PERSAGI (Persatuan Ahli Gambar Indonesia), sebuah organisasi seni rupa yang menekankan pentingnya nasionalisme dalam kesenian. Kehadiran PERSAGI menjadi bagian dari semangat para tokoh bangsa yang melihat kesenian sebagai unsur penting dalam pembangunan identitas kebudayaan Indonesia, sekaligus memperkuat posisi Jakarta sebagai pusat kebudayaan dan kesenian.

Di masa pendudukan Jepang pada tahun 1942, organisasi kebudayaan di Jakarta bertambah. Kala itu, pemerintah Jepang mendirikan pusat kebudayaan bernama Keimin Bunka Shidosho di Jakarta dan beberapa kota lain seperti Yogyakarta dan Bandung. Lembaga ini bertujuan untuk mengawasi, menghimpun, dan mengarahkan para seniman lokal agar karya-karya mereka mendukung kepentingan militer Jepang dalam Perang Asia Timur Raya.

Setelah Republik Indonesia merdeka, kedudukan kebudayaan dan kesenian di Jakarta menjadi semakin penting. Oleh karena itu, pada tahun 1950, diselenggarakan Konferensi Kebudayaan I yang melahirkan Lembaga Kebudayaan Indonesia, digelar. Lembaga inilah yang kemudian berkembang menjadi Badan Musyawarah Kebudayaan Nasional (BMKN). Lembaga yang menjadi salah satu cikal bakal pembentukan Dewan Kesenian Jakarta.

Tak hanya itu, situasi politik pasca-kemerdekaan juga turut melahirkan berbagai organisasi kebudayaan yang berafiliasi dengan partai politik. Salah satunya LEKRA (Lembaga Kebudayaan Rakyat) yang bernaung di bawah PKI (Partai Komunis Indonesia). Namun, kehadiran organisasi kebudayaan tersebut, membuat para seniman mendambakan hadirnya sebuah wadah kesenian yang independen, non-politik, dan mampu menampung berbagai kegiatan seni budaya secara nasional maupun internasional.

Lahirnya DKJ

Berangkat dari hal tersebut serta melihat banyaknya seniman dan budayawan yang tinggal dan berkegiatan di Jakarta, Pemerintah DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Ali Sadikin mengundang sejumlah seniman dan budayawan ke rumah dinasnya untuk membahas pembentukan lembaga yang akan menangani pusat kegiatan kesenian di Jakarta. Pertemuan tersebut menghasilkan tujuh orang formatur yang kemudian memilih 19 seniman dan budayawan sebagai anggota Badan Pembina Kebudayaan, serta mendirikan pusat kesenian dengan DKJ sebagai pengelola Pusat Kesenian Jakarta.

DKJ yang awalnya bernama Badan Pembina Kebudayaan juga bertugas mengelola berbagai kegiatan seni dan budaya di masyarakat, khususnya di Jakarta. Lembaga ini kemudian berperan penting dalam merumuskan arah pengembangan kebudayaan Indonesia, terutama setelah berakhirnya masa Orde Lama.

Pemerintah DKI Jakarta kemudian menerbitkan Surat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta Nomor Ib.3/2/19/1968 sebagai dasar pembentukan Badan Pembina Kebudayaan. Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Ali Sadikin sebagai landasan awal berdirinya lembaga kesenian yang kelak memiliki peran penting dalam perkembangan kebudayaan di ibu kota.

Badan Pembina Kebudayaan kemudian mengadakan sidang pertamanya di Balai Budaya Jakarta pada 27 Mei 1968. Sidang tersebut menjadi tonggak penting dalam sejarah DKJ karena melahirkan sejumlah keputusan mendasar, di antaranya:

  • Menambah jumlah anggota dari 19 menjadi 25 orang
  • Mengubah nama Badan Pembina Kebudayaan menjadi Dewan Kesenian Jakarta (DKJ)
  • Memberi nama pusat kesenian Jakarta menjadi Taman Ismail Marzuki (TIM), yang diambil dari nama seniman Betawi terkemuka
  • Membentuk Akademi Jakarta yang terdiri dari seniman dan budayawan senior dari berbagai daerah di Indonesia
  • Menetapkan Akademi Jakarta sebagai lembaga yang memilih calon anggota DKJ
  • Menetapkan masa jabatan DKJ selama dua tahun, yang kemudian diubah menjadi tiga tahun

Berdasarkan keputusan tersebut, DKJ mulai mengelola berbagai kegiatan seni budaya di Jakarta, serta berperan dalam menentukan arah pengembangan nilai-nilai kebudayaan yang dianggap positif bagi masyarakat. 

Peran tersebut kemudian diperkuat melalui penyusunan pedoman organisasi pada 1968, 1973, 1986, dan 1991. Demi memayungi seluruh ekspresi kreatif secara adil, DKJ membagi rumahnya ke dalam enam komite seni, yakni Komite Tari, Komite Teater, Komite Musik, Komite Film, Komite Seni Sastra, dan Komite Seni Rupa.

Asal-usul Nama DKJ

Lalu, mengapa nama Dewan Kesenian Jakarta dipilih? 

Asal-usul nama DKJ tercatat dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta tahun 1968. Alih-alih menggunakan istilah “Badan” atau “Lembaga”, kata “Dewan” dinilai paling tepat karena menjadi ruang pertemuan para seniman dari berbagai cabang seni dengan beragam sudut pandang untuk bersama-sama merumuskan arah kebijakan kesenian.

Sementara nama “Kesenian” dipilih karena merujuk pada kebijakan yang terfokus pada bidang kesenian, bukan kebudayaan yang cakupannya lebih luas. Adapun “Jakarta” merujuk pada tempat Dewan Kesenian tersebut beroperasi. Meskipun pada praktiknya,  DKJ tidak hanya berperan dalam menentukan kebijakan kesenian di Ibu Kota, tetapi juga turut menumbuhkan dan mengembangkan kesenian di Tanah Air.

Memasuki 1991, DKJ yang sebelumnya ditunjuk sebagai pengelola Pusat Kesenian Jakarta-TIM tidak lagi berperan sebagai pengelola. Tata kelola Pusat Kesenian Jakarta-TIM kemudian berada di bawah Yayasan Kesenian Jakarta, sementara DKJ berfokus menentukan berbagai aspek seni yang memiliki nilai kualitatif positif guna meningkatkan tata nilai kebudayaan masyarakat. 

Setahun kemudian, DKJ menetapkan pedoman kerja yang disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta sebagai penjabaran lebih lanjut dari pedoman dasar yang telah disempurnakan pada 1991. 

Masih di tahun yang sama, diskursus mengenai masa depan kebudayaan Indonesia semakin menguat, melalui Musyawarah Antar Dewan Kesenian di Ujung Pandang pada 31 Oktober–3 November 1992.

Pada kesempatan itu, DKJ bersama dewan kesenian daerah lainnya menegaskan pentingnya peran dewan kesenian sebagai lembaga pemikir budaya. Hal tersebut menunjukkan posisi strategis DKJ dalam menjembatani interaksi masyarakat dengan perkembangan seni dan budaya, termasuk membangun apresiasi terhadap kebudayaan asing yang bermutu.

Kini, memasuki tahun 2026 dalam momentum peringatan hari lahir ke-68 DKJ, sejarah panjang pembentukan lembaga tersebut menjadi pengingat bahwa Dewan Kesenian Jakarta lahir dari gagasan besar para seniman dan budayawan untuk menjaga keberlangsungan kehidupan seni dan kebudayaan di Indonesia.

Selamat Hari Lahir ke-68 Dewan Kesenian Jakarta.