Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) Menghentikan Sementara Kurasi Kegiatan Seni Budaya di PKJ TIM untuk Ruang-Ruang Seni di Bawah Pengelolaan Jakpro (PT Jakarta Propertindo).

Peran DKJ sebagaimana tercantum dalam Pergub no. 4 tahun 2020 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta, khususnya dalam pasal 19 tersebut  di antaranya adalah DKJ bertujuan untuk meningkatkan tingkat dan kualitas apresiasi masyarakat terhadap karya-karya seni yang bermutu. Di samping itu juga DKJ bertujuan memilih, menyeleksi, dan memfasilitasi karya-karya seni yang bermutu agar dapat dinikmati secara luas oleh masyarakat.

Melengkapi bagian-bagian dari Pergub no. 4 tahun 2020 tersebut, Kepgub no. 1007  tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki menyebutkan bahwa tujuan pedoman pengelolaan adalah untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas pengelolaan Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki dalam rangka mewujudkan Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki sebagai pusat pencapaian seni budaya yang unggul dan berkualitas internasional.

Kepgub no. 1007 tahun 2022 secara khusus menyebutkan di antaranya adalah DKJ mempunyai tugas melakukan kurasi terhadap seluruh kegiatan pagelaran/ pertunjukan seni budaya di Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki. Di samping itu juga memberikan masukan dan pertimbangan dalam penyusunan dokumen rencana pengembangan dan pengelolaan Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki. Sebagai catatan, DKJ telah menyusun Panduan Kurasi Kegiatan Seni untuk Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki yang telah ditetapkan dalam rapat pleno DKJ pada 17 Mei 2022.

Permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pengelolaan PKJ TIM hingga siaran pers ini diturunkan adalah:

  1. Ruang-ruang seni yang dikelola oleh Jakpro ditawarkan kepada calon pengguna dengan skema sewa, atau bagi hasil (profit sharing), atau meminta surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan DKI
  2. Tarif penggunaan ruang-ruang seni di PKJ TIM yang diterapkan oleh Jakpro saat  ini adalah tarif pengelola/
  3. Belum ditetapkannya Pergub Subsidi oleh Pemprov DKI Jakarta untuk pengelolaan PKJ TIM.

Dari permasalahan tersebut di atas berakibat batalnya kegiatan Bulan Film Nasional 2023 yang seharusnya diselenggarakan pada 20-29 Maret 2023 oleh DKJ melalui program Kineforum. Kegiatan Kineforum adalah bagian dari 38 kegiatan citra kawasan PKJ TIM yang sudah ditetapkan dalam Kepgub no. 1007 tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.

Batalnya kegiatan Bulan Film Nasional dikarenakan ketiga skema penggunaan ruang-ruang seni itu tidak memungkinkan untuk dilaksanakan. Pertama, skema membayar sewa ruang tidak bisa dilakukan oleh DKJ karena tidak pernah ada pengajuan dan arahan dalam anggaran APBD untuk DKJ terkait dengan sewa ruangan di PKJ TIM. Kedua, skema bagi hasil (profit sharing) tidak boleh dilakukan oleh DKJ, mengingat kegiatan-kegiatan DKJ dan juga Akademi Jakarta (AJ) bukanlah kegiatan berorientasi laba. Ketiga, skema rekomendasi subsidi dari Dinas Kebudayaan DKI Jakarta belum bisa diterapkan, mengingat Pergub Subsidi untuk PKJ TIM belum ditetapkan.

Berdasarkan pada kasus Bulan Film Nasional ini, tiga catatan penting yang perlu diperhatikan adalah:

  1. Permasalahan ini bila tidak ditangani dengan segera dan berkelanjutan akan menghambat kegiatan-kegiatan ekosistem kesenian di Jakarta
  2. Akan mengancam reputasi PKJ TIM sebagai pusat pencapaian seni budaya yang  unggul dan berkualitas internasional. Hal ini juga sekaligus akan mengancam reputasi Jakarta sebagai rumah dari PKJ TIM.
  3. Penggunaan ruang-ruang seni di PKJ seharusnya merujuk pada amanat Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan no. 5/2017: Negara memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dan menjadikan Kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menindaklanjuti tiga catatan penting tersebut di atas, DKJ telah mengajukan surat permohonan audiensi kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta pada 29 Maret 2023, dan sangat diharapkan pertemuan dapat segera terlaksana. Hal ini mengingat Pergub no. 4 tahun 2020, pasal 18, DKJ sebagai pemberi masukan kepada Gubernur bagi kegiatan pembinaan dan pengembangan kesenian yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Sebagai penutup, mengingat belum adanya kepastian penetapan Pergub Subsidi dan bentuk implementasi pengelolaan PKJ TIM yang layak, maka DKJ memutuskan  untuk sementara tidak melakukan kegiatan kurasi untuk kegiatan-kegiatan seni budaya yang menggunakan ruang-ruang seni di bawah pengelolaan Jakpro.

Berdasarkan tinjauan dan alasan-alasan tersebut maka DKJ juga bermaksud menjaga kepentingan publik yang akan menggunakan ruang-ruang seni di PKJ TIM di bawah pengelolaan Jakpro agar dapat memperoleh kemanfaatan yang optimal.

Keputusan ini diambil berdasarkan rapat koordinasi anggota DKJ dan tim kerja pengolah kegiatan DKJ, pada Senin, 10 April 2023, di kantor sekretariat DKJ lantai  3, Teater Jakarta, PKJ TIM.

Siaran Pers ini diterbitkan pada Jumat, 14 April 2023, di Jakarta oleh Dewan Kesenian Jakarta.