Jakarta, 18 Desember 2014,

Siaran Pers ini merupakan dokumen keluaran resmi Pengurus Harian Dewan Kesenian Jakarta mengenai ketidakjelasan keberadaan dan status Hanna Fransisca yang tercatat sebagai anggota Komite Sastra DKJ 2013-2015. Siaran Pers ini juga bertujuan untuk mengklarifikasi pertanyaan banyak pihak tentang respon resmi DKJ berhubungan dengan keadaan Hanna Fransisca, serta meluruskan kesimpangsiuran informasi dalam beberapa waktu terakhir berkaitan dengan Hanna Fransisca sebagai anggota DKJ.

Hanna Fransisca (Tjhia Fui Ha) adalah Anggota DKJ yang tergabung dalam Komite Sastra DKJ, yang keanggotaannya dipilih oleh Akademi Jakarta pada akhir tahun 2012, dan diangkat melalui SK Gubernur DKI Jakarta No.529 tahun 2013 tentang Pengukuhan Anggota Dewan Kesenian Jakarta Periode 2013-2015, dan SK Pengurus Harian Dewan Kesenian Jakarta No.005/SK/PH-DKJ/V/2013 tentang Penetapan Susunan Pengurus Dewan Kesenian Jakarta 2013-2015. Pada paruh awal tahun 2013 Hanna Fransisca adalah anggota yang aktif hadir dalam Rapat-rapat Komite maupun Rapat-rapat Pleno Anggota DKJ. Komite Sastra DKJ 2013-2015 lainnya terdiri dari Fikar W. Eda (Ketua), Eka Kurniawan (Sekretaris), dan Linda Christanty (Anggota).

Sejak bulan September 2014, ketika aktivitas program DKJ meningkat pasca libur hari raya Idhul Adha, Hanna Fransisca tidak terdengar kabarnya, tidak pernah hadir, dan tidak dapat dihubungi oleh staf, Komite, maupun Pengurus Harian DKJ. Semua kontak melalui e-mail, pesan singkat SMS maupun BBM tidak mendapat respon. Kealpaan ini juga tidak didukung dengan surat keterangan apapun dari beliau, baik kepada Komite Sastra maupun kepada Pengurus Harian DKJ. Hal ini berakibat pada terganggunya kinerja Komite Sastra DKJ yang memiliki jadwal program yang padat pada paruh kedua 2014 ini.

Pada akhir Oktober 2014, Komite Sastra berinisiatif untuk mencari tahu lebih jauh mengenai ketidakaktifan Hanna Fransisca dengan mengirim perwakilan untuk menyambangi kediaman beliau di alamat yang tercatat di administrasi DKJ. Namun saat itu perwakilan DKJ tidak berhasil menemui Hanna maupun keluarganya. Petugas parkir di komplek rumahnya mengatakan bahwa beberapa waktu sebelumnya juga ada orang-orang lain yang mencari Hanna dan datang ke tempat itu tanpa hasil. Petugas parkir bilang bahwa ia mendengar kabar tentang ditangkapnya Hanna oleh petugas Kepolisian dan saat ini sedang ditahan di Polda Metro Jaya.

Berbekal informasi yang mengagetkan tersebut, pihak Komite mencari lebih jauh dengan berbagai cara lain. Melalui media online, Komite mendapati arsip berita bulan September yang mengatakan bahwa Hanna Fransisca ditangkap karena kasus perjudian togel. Salah satu referensi arsip beritanya adalah: http://news.detik.com/read/2014/09/22/194616/2697857/10/ibu-rumah-tangga-beranak-4-jadi-bandar-judi-togel-beromset-miliaran-rupiah

Mendapati berbagai informasi tersebut, kemudian pada November 2014 Komite Sastra berkoordinasi dengan Pengurus Harian DKJ untuk membahas permasalahan ini. Setelah melakukan verifikasi bahwa benar Hanna Fransisca yang dimaksud dalam arsip berita tersebut memang adalah Hanna Fransisca yang tercatat sebagai anggota DKJ, maka proses prosedur internal keanggotaan DKJ dilakukan oleh Pengurus Harian. Ada beberapa hal yang penting yang dipertimbangkan dengan merujuk pada dokumen yang menjadi Anggaran Dasar DKJ (Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.64/2006) – dan Anggaran Rumah Tangga DKJ, yaitu:

  1. Anggaran Rumah Tangga DKJ pasal 17 ayat 5 menjelaskan tentang sanksi yang dikenakan apabila seorang anggota DKJ tidak aktif selama 36 hari berturut-turut, ditambah peringatan selama 1 minggu tambah 1 minggu tidak ditanggapi, maka Pengurus Harian DKJ akan mengajukan permohonan kepada Akademi Jakarta (sebagai pihak yang memilih anggota DKJ setiap periode tiga tahunan) untuk memberhentikan anggota DKJ tersebut.
  2. Pergub Provinsi DKI Jakarta No.64/2006 pasal 20 ayat 4 huruf e yang mengatakan bahwa “Masa keanggotaan berakhir apabila: (e) terbukti melakukan tindakan yang merugikan nama baik DKJ (terbukti)”.

Berdasarkan rujukan-rujukan di atas, maka Pengurus Harian mengambil langkah berikut:

  1. Menyatakan bahwa Hanna Fransisca adalah anggota non-aktif DKJ, dan membebastugaskan Hanna Fransisca dari tugasnya sebagai anggota DKJ agar dapat menjalani proses hukum berkaitan dengan kasus penangkapannya.
  2. Mengirimkan surat resmi kepada Akademi Jakarta untuk mempertimbangkan pemberhentian keanggotaan Hanna Fransisca dari Dewan Kesenian Jakarta atas dasar ART DKJ pasal 17 yang disebutkan di atas, dan memohon masukan dan pertimbangan Akademi Jakarta terhadap permasalahan ini.
  3. Mengirimkan surat permohonan resmi kepada Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan resmi kepolisian menyangkut status Hanna Fransisca dalam kasus pidana yang dirujuk dalam arsip pemberitaan terkait.

Kedua surat resmi sudah dikirimkan oleh Pengurus Harian DKJ dan saat ini pihak DKJ sedang menunggu tanggapan resmi, baik dari Akademi Jakarta maupun Polda Metro Jaya. Surat tanggapan Akademi Jakarta dan Polda Metro Jaya akan menjadi dasar pengambilan keputusan dalam Rapat Khusus Anggota DKJ yang rencananya akan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Desember 2014. Salah satu keputusan yang akan diambil adalah mengenai rekomendasi tentang status keanggotaan Hanna Fransisca yang akan diberikan secara resmi kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan Akademi Jakarta.

Demikian kronologi proses yang sedang dijalani DKJ. DKJ akan mengeluarkan keterangan resmi lebih lanjut setelah menerima tanggapan resmi Akademi Jakarta dan Polda Metro Jaya, serta melewati Rapat Khusus Anggota DKJ.

Apabila dibutuhkan keterangan lebih lanjut, bisa menghubungi langsung:

  • Irawan Karseno (Ketua Pengurus Harian DKJ) melalui e-mail: irawankarseno@yahoo.com atau di telepon selular 08161949720
  • Alex Sihar (Sekretaris Umum Pengurus Harian DKJ) melalui e-mail: alex.sihar@gmail.com atau telepon selular 08161838218.

Oleh karena itu, semua hal yang menyangkut atau berhubungan dengan Hanna Fransisca sebagai pribadi sementara ini tidak lagi menjadi tanggung jawab Dewan Kesenian Jakarta. Demikian keterangan pers ini dikeluarkan, kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan semua pihak.

 

Hormat kami,

Dewan Kesenian Jakarta